JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dilaporkan lima dokter ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggunaan gelar akademik yang dinilai tidak sesuai dengan riwayat pendidikannya.
Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis pada Senin, 11 Mei 2026.
OC Kaligis mengatakan laporan itu bukan terkait dugaan ijazah palsu, melainkan dugaan penggunaan gelar akademik yang dianggap tidak semestinya digunakan oleh Menteri Kesehatan.
Baca Juga: Prabowo: Daripada Dimakan Koruptor, Uang Sitaan Rp10,2 Triliun Lebih Baik Buat Perbaiki Sekolah dan Puskesmas "Para dokter sepakat melaporkan Menteri Kesehatan karena ini bukan soal ijazah palsu, tetapi soal penggunaan gelar," kata OC Kaligis, Rabu, 13 Mei 2026.
Menurut dia, laporan tersebut mengacu pada Pasal 272 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pihak pelapor juga menyerahkan sekitar 10 barang bukti kepada penyidik.
Sebelum membawa persoalan itu ke ranah hukum, para pelapor mengaku telah melayangkan somasi kepada pihak Kementerian Kesehatan.
Namun, somasi tersebut disebut tidak mendapat respons.
"Sudah kami beri somasi, tetapi tidak ada jawaban," ujar OC Kaligis.
Salah satu pelapor, dr. Nurdadi Saleh, menilai gelar akademik yang digunakan Budi Gunadi sebagai Insinyur (Ir) tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya di Institut Teknologi Bandung.
Menurut dia, lulusan jurusan Fisika Nuklir pada periode tersebut seharusnya menggunakan gelar Doktorandus (Drs), bukan Insinyur.
"Berdasarkan data yang kami miliki, seharusnya beliau bergelar Doktorandus," kata Nurdadi.