JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengaku terpukul setelah dituntut membayar uang pengganti senilai total Rp 5,68 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nadiem menyebut dirinya tidak memiliki kekayaan sebesar jumlah yang dituntut oleh jaksa penuntut umum.
"Dan mereka tahu saya tidak punya uang itu. Jadi kenapa itu dilempar kepada saya? Yang lebih mengejutkan lagi adalah tidak ada hubungannya," kata Nadiem usai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Baca Juga: Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Mengaku Patah Hati: Saya Cinta Negara Ini Ia juga menegaskan bahwa total kekayaannya jauh di bawah angka yang diminta sebagai uang pengganti dalam tuntutan tersebut.
"Total kekayaan saya di akhir masa menteri itu enggak sampai 500 miliar," ujarnya.
Dalam penjelasannya, Nadiem mempertanyakan dasar perhitungan jaksa yang memasukkan nilai saham Gojek saat Initial Public Offering (IPO) sebagai bagian dari kerugian negara.
Menurutnya, nilai IPO tersebut bukanlah uang yang ia terima secara langsung, melainkan hanya valuasi saham dalam laporan SPT tahun 2022.
"Uang itu adalah kekayaan sah yang saya dapatkan menciptakan jutaan pekerjaan dengan saham Gojek," ucapnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider kurungan 190 hari, serta uang pengganti Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun.
Jaksa menyebut uang pengganti tersebut berasal dari harta kekayaan yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Jika tidak dibayarkan, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara tambahan selama sembilan tahun.*
(k/dh)