JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang dari perusahaan swasta kepada pihak di Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan.
Pendalaman itu dilakukan penyidik KPK saat memeriksa Komisaris PT Karabha Digdaya, Joko Prihanto, sebagai saksi pada Rabu (13/5/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menelusuri pengeluaran perusahaan, khususnya terkait aliran dana yang diduga diberikan kepada pihak PN Depok.
Baca Juga: Usai Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Rp27 Miliar Jadi Sorotan, Gus Ipul Nonaktifkan 2 Pejabat Kemensos "Saksi didalami pengetahuannya sebagai Komisaris atas pengeluaran-pengeluaran PT KRB, khususnya untuk pemberian kepada pihak di PN Depok," ujar Budi, Kamis (14/5/2026).
Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lain, yakni Komisaris Utama PT Karabha Digdaya Yanis Daniarto dan PNS Zia Ul Jannah Idris. Namun, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap eksekusi pengosongan lahan di PN Depok. Mereka terdiri dari unsur hakim, juru sita, serta pihak swasta.
Kasus ini berawal dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, yang kemudian dimenangkan PT Karabha Digdaya melalui putusan pengadilan.
Namun, dalam proses eksekusi lahan, terjadi dugaan permintaan fee sebesar Rp 1 miliar yang kemudian disepakati menjadi Rp 850 juta untuk mempercepat proses eksekusi.
Uang tersebut diduga berasal dari pencairan dana melalui mekanisme invoice fiktif yang melibatkan pihak konsultan perusahaan.
Pada Februari 2026, KPK kemudian melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam pengembangan perkara tersebut.
KPK menegaskan masih terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut.*