Hakim Sebut Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Sudah Direncanakan, 4 Prajurit TNI Harap Tetap Bisa Berdinas

Nurul - Rabu, 13 Mei 2026 22:05 WIB
Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus dugaan penyiraman cairan berbahaya terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu, 13 Mei 2026. (foto: Ist/BITV)