JAKARTA — Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus dugaan penyiraman cairan berbahaya terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memohon agar tetap dapat berdinas di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Permohonan itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu, 13 Mei 2026.
"Kami memohon maaf kepada korban, semoga lekas sembuh. Harapan kami tetap berdinas kembali menjadi prajurit TNI karena di situ kami menafkahi keluarga," kata Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Terungkap di Sidang Militer, Sosok yang Diduga Usulkan Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Dalam persidangan, para terdakwa menyampaikan penyesalan atas perbuatan mereka.
Edi mengakui telah menyiramkan cairan campuran pembersih karat dan air aki kepada korban. Ia juga menyebut ikut merasakan efek panas dari cairan tersebut.
Terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, dan Terdakwa IV, Letnan Satu Sami Lakka, turut menyampaikan permintaan maaf serta berharap masih dapat melanjutkan dinas di TNI demi keluarga mereka.
"Harapannya kami masih berdinas karena ada anak-anak yang harus dibanggakan," ujar keduanya dalam persidangan.
Sementara itu, Terdakwa III, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban, pimpinan TNI, serta masyarakat.
Ia menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Kami bersikap kesatria dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," ujarnya.
Di sisi lain, hakim anggota Letkol Kum Irwan Tasri menilai aksi penyiraman cairan berbahaya tersebut telah direncanakan sejak awal pertemuan para terdakwa di lingkungan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Hakim mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menunjukkan adanya usulan awal untuk melakukan penyiraman terhadap korban, yang kemudian disepakati bersama oleh para terdakwa.