MEDAN - Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di internal instansinya ke Kejaksaan Negeri Medan.
Laporan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi yang terjadi sebelum Anggia menjabat sebagai dirut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Manurung, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Baca Juga: Usai Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Rp27 Miliar Jadi Sorotan, Gus Ipul Nonaktifkan 2 Pejabat Kemensos Namun, ia belum merinci isi laporan yang disampaikan oleh pimpinan BUMD tersebut.
"Iya (laporan diterima)," kata Valentino, Rabu, 13 Mei 2026.
Valentino menyebutkan laporan itu telah diteruskan ke bidang pidana khusus (Pidsus) untuk ditindaklanjuti. Ia mengaku belum mengetahui secara detail materi yang dilaporkan.
"Kalau laporannya saya belum baca karena sudah masuk bidang Pidsus," ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Medan juga telah memanggil Anggia Ramadhan untuk dimintai klarifikasi terkait pengelolaan sewa kios dan parkir di lingkungan PUD Pasar Kota Medan.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami sejumlah persoalan yang memicu polemik di dua pasar.
"Kami minta klarifikasi terkait sewa kios dan parkir, kenapa diputus kontraknya, karena sempat ribut di dua pasar," kata Valentino.
Dalam pemeriksaan itu, Anggia menjelaskan keputusan pemutusan kontrak dilakukan karena target pendapatan asli daerah (PAD) tidak tercapai.
Kejaksaan menyatakan akan menelusuri lebih lanjut keterangan tersebut dengan mengumpulkan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket).