JAKARTA - Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus penyerangan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer Jakarta. Terdakwa I, Serda Edi Sudarko, menyebut ide penyiraman cairan berbahaya kepada korban berasal dari Terdakwa II, Letda Budhi Hariyanto Widhi.
Dalam persidangan yang digelar Rabu (13/5/2026), Edi mengungkapkan bahwa usulan tersebut muncul setelah dirinya dan para terdakwa lain melihat video viral terkait Andrie Yunus.
"Setelah terdakwa melihat video tersebut merasa emosi, kemudian Terdakwa II menyampaikan, jangan dipukuli, kita siram saja," ujar Edi di persidangan.
Baca Juga: Hakim Militer Desak Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang: Ingin Pastikan Kondisi Luka Korban Penyiraman Air Keras Edi juga mengaku awalnya membahas kekesalannya terhadap Andrie Yunus bersama Budhi saat berada di mess. Pembicaraan itu kemudian berkembang hingga melibatkan terdakwa lain yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Menurut Edi, saat video viral tersebut diputar, para terdakwa ikut merespons dengan emosi yang sama. Ia bahkan mengaku sempat menyampaikan keinginan untuk melakukan pemukulan terhadap korban.
Sebelumnya, Edi menilai Andrie Yunus bersikap arogan dan "overacting", terutama saat video yang viral memperlihatkan Andrie menginterupsi rapat tertutup antara pejabat TNI dan anggota DPR yang membahas revisi undang-undang di sebuah hotel.
Perkara ini masih terus disidangkan untuk mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam insiden penyerangan yang melibatkan penggunaan cairan berbahaya terhadap aktivis tersebut.*
(oz/dh)