MEDAN - Tim Satreskrim Polrestabes Medan berhasil membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan empat orang pelaku yang tergabung dalam satu jaringan penyedia jasa kencan melalui aplikasi MiChat.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, menyebutkan keempat tersangka ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal, pada Jumat (1/5/2026). Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari pencari pelanggan hingga pengelola uang.
"Kita berhasil melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana prostitusi yang melibatkan anak. Ada empat orang yang kita amankan, mereka berperan sebagai pencari pelanggan, penjaga korban, hingga bosnya," ujar Adrian kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (13/5/2026).
Baca Juga: Polsek Medan Baru Tangkap Dua Remaja Pelaku Curanmor Motor Trail, Diduga Sudah 5 Kali Beraksi Adapun identitas keempat tersangka yakni Eduardo Lee, Bobby Pratama, Rafi Rian Pratama, dan Isdiana Putri Sitorus. Sementara itu, polisi menyelamatkan dua orang remaja putri berusia 15 tahun berinisial SN dan LRY yang kini telah ditempatkan di rumah aman (safe house).
Modus Lewat MiChatAdrian menjelaskan, jaringan ini menjajakan korbannya melalui aplikasi MiChat. Para pelaku mengunggah foto-foto korban untuk menarik minat pria hidung belang. Untuk sekali kencan berdurasi 30 menit (short time), pelaku mematok harga Rp 350 ribu.
"Dari uang Rp 350 ribu itu, korban hanya menerima Rp 150 ribu. Sisanya diambil oleh para pelaku untuk keperluan mereka," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, bisnis haram ini ternyata sudah berjalan selama enam bulan. Para pelaku menyasar remaja yang putus sekolah atau berasal dari latar belakang keluarga yang tidak harmonis (broken home) melalui media sosial.
Para korban awalnya diiming-imingi pekerjaan dengan upah yang layak. Namun nahas, mereka justru dieksploitasi dan dijadikan pemuas nafsu pria hidung belang.
Hingga kini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.*
(tm/dh)