JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap buronan kasus dugaan suap Harun Masiku masih terus dilakukan hingga saat ini.
KPK memastikan tidak menghentikan proses penelusuran terhadap keberadaan tersangka yang telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih aktif melakukan upaya pencarian terhadap Harun Masiku yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Baca Juga: Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Masih Tertahan di Singapura, KPK Buka Suara "Tentunya penyidik masih terus berusaha melakukan pencarian terhadap saudara HM selaku DPO KPK," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Mei 2026.
Budi menjelaskan, KPK tidak bekerja sendiri dalam upaya penangkapan tersebut.
Lembaga antirasuah itu juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di dalam negeri serta sejumlah pihak di luar negeri.
"Dalam pencarian DPO, KPK juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Indonesia maupun entitas di luar negeri untuk memperoleh informasi apabila yang bersangkutan terdeteksi," kata dia.
Ia menambahkan, jika ada informasi mengenai keberadaan Harun Masiku, KPK akan segera menindaklanjuti secara hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Harun Masiku telah menjadi buronan KPK sejak 2020 dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI.
Meski telah dilakukan berbagai upaya, keberadaannya hingga kini belum berhasil ditemukan.
KPK sebelumnya juga menegaskan bahwa proses pencarian tidak akan terpengaruh oleh perkembangan perkara lain yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang telah berjalan.
"Pengejaran Harun Masiku tetap dilakukan. Kami akan terus mencari dan membawa yang bersangkutan ke persidangan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya.