JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan hasil kajian terkait tata kelola program prioritas pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
Kajian tersebut kini tengah ditindaklanjuti oleh BGN dengan penyusunan rencana aksi atas sejumlah temuan yang disampaikan lembaga antirasuah itu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kajian tersebut telah diterima BGN dan saat ini berada pada tahap tindak lanjut teknis di internal lembaga tersebut.
Baca Juga: Bupati Labusel Ajak Perkuat Toleransi dalam Perayaan Paskah dan Pelantikan PGI-D "Kajian ini sudah kami sampaikan ke pihak BGN, dan BGN sedang menyusun rencana tindak lanjut atas temuan-temuan KPK," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.
KPK mendorong BGN sebagai leading sector program MBG untuk melibatkan pemerintah daerah dalam pelaksanaan dan pengawasan di lapangan.
Menurut Budi, keterlibatan lintas sektor penting agar implementasi kebijakan berjalan sesuai desain awal pemerintah pusat.
"Sehingga hasil yang dinikmati masyarakat bisa optimal tanpa adanya penyimpangan," kata dia.
Dalam kajiannya, KPK mengidentifikasi delapan persoalan utama dalam pelaksanaan program MBG.
Berikut ini delapan temuan KPK terkait tata kelola MBG:
1. Regulasi pelaksanaan MBG belum memadai, khususnya dalam mengatur tata kelola program dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
2. Pelaksanaan MBG melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) menimbulkan risiko perpanjangan rantai birokrasi, potensi rente, serta berkurangnya porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa.
3. Pendekatan sentralistik dengan BGN sebagai aktor tunggal meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme check and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, dan pengawasan.