CIBINONG — Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dikabarkan tengah mengikuti program pendidikan magister (S2) dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Sambo saat ini berstatus sebagai warga binaan setelah divonis dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kabar tersebut memunculkan perhatian publik setelah beredar informasi bahwa Sambo mengikuti kegiatan pendidikan dan pembinaan di dalam lapas, termasuk program keagamaan serta kegiatan akademik yang disebut-sebut setingkat pendidikan tinggi.
Baca Juga: 71 Ribu Sekolah Bakal Direvitalisasi, KSP Dudung Ungkap Sumber Dana dari Efisiensi Anggaran dan Hasil Sitaan Korupsi Menanggapi hal itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa setiap warga binaan memiliki hak untuk memperoleh pendidikan, baik melanjutkan maupun mengikuti program pembelajaran selama menjalani masa pidana.
"Hak untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikan itu dilindungi oleh undang-undang sebagai bagian dari hak warga binaan," ujar Kasubdit Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, Selasa, 12 Mei 2026.
Rika menjelaskan, program pendidikan di lingkungan lembaga pemasyarakatan bukan hal baru.
Sejumlah lapas di Indonesia telah bekerja sama dengan institusi pendidikan untuk membuka akses pembelajaran bagi narapidana, termasuk tingkat sarjana.
"Bukan hanya di satu tempat. Di beberapa lapas juga sudah ada program pendidikan S1 yang berjalan sejak beberapa tahun lalu," katanya.
Selain isu pendidikan, Ferdy Sambo juga diketahui terlibat dalam kegiatan pembinaan kepribadian di dalam lapas, termasuk kegiatan kerohanian yang rutin digelar untuk warga binaan.
Sebelumnya, publik sempat menyoroti kemunculan Sambo dalam kegiatan ibadah di Gereja Oikumene Terang Dunia di lingkungan Lapas Cibinong.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pembinaan spiritual yang digelar pihak lapas.
Hingga kini, belum ada penjelasan rinci dari pihak Lapas Cibinong maupun Ditjen PAS mengenai status resmi program pendidikan yang dikabarkan diikuti Sambo, termasuk kerja sama dengan institusi pendidikan tinggi yang dimaksud.*