JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materiil terkait kebijakan kuota internet hangus tidak dapat diterima karena dinilai tidak jelas atau obscuur.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 87/PUU-XXIV/2026, Selasa (12/5/2026).
"Permohonan pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur)," demikian bunyi pertimbangan MK dalam amar putusannya.
Baca Juga: Polsek Medan Baru Tangkap Dua Remaja Pelaku Curanmor Motor Trail, Diduga Sudah 5 Kali Beraksi Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim konstitusi memutuskan permohonan tidak memenuhi syarat formil untuk diproses lebih lanjut.
Dalam pertimbangannya, MK menguraikan sedikitnya tiga alasan utama yang membuat permohonan tersebut dinilai kabur.
Pertama, pemohon tidak menjelaskan secara memadai dasar kewenangan MK dalam menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
MK menilai pemohon hanya menyebut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, tanpa argumentasi yang utuh.
Kedua, terkait kedudukan hukum (legal standing), MK menyebut pemohon hanya mencantumkan unsur kerugian konstitusional secara umum.
Namun, uraian tersebut tidak dihubungkan secara jelas dengan substansi perkara yang diajukan.
"Kelima poin tersebut tidak dikaitkan dengan substansi yang seharusnya diuraikan mengenai syarat-syarat kerugian hak konstitusional," tulis MK.
Ketiga, MK menilai pemohon tidak menguraikan secara memadai pertentangan norma yang diuji dengan UUD 1945.
Hal ini membuat majelis kesulitan menilai adanya dugaan inkonstitusionalitas dalam pasal yang dipersoalkan.