KUPANG — Sebanyak sembilan orang telah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terkait dugaan pemerasan yang menyeret Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Angsar, terhadap seorang kontraktor bernama Hironimus Sonbay alias Roni.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh Asisten Pengawas (Aswas) Kejati NTT.
Dari sembilan saksi yang diperiksa, dua di antaranya merupakan jaksa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Polsek Medan Baru Tangkap Dua Remaja Pelaku Curanmor Motor Trail, Diduga Sudah 5 Kali Beraksi "Hingga saat ini, Aswas Kejati NTT telah memeriksa sembilan orang sebagai saksi," kata Raka, Selasa, 12 Mei 2026.
Selain Ridwan Sujana Angsar dan Koordinator Pidana Umum Kejati NTT Noven Verderikus Bulan, saksi lain yang diperiksa termasuk kontraktor Roni Sonbay serta kuasa hukumnya, Fransisco Bessi.
Fransisco tercatat telah dua kali dimintai keterangan pada 4 Mei dan 11 Mei 2026.
Menurut Raka, seluruh hasil pemeriksaan akan dihimpun dan dilaporkan ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan internal.
Di sisi lain, Kepala Kejati NTT, Roh Adi Wibowo, menyatakan bahwa proses penanganan perkara masih berjalan.
"Sedang berproses tindak lanjutnya. Mohon ditunggu," ujarnya singkat.
Kuasa hukum Roni, Fransisco Bessi, menyebut pemeriksaan berfokus pada pendalaman bukti percakapan dan dokumen yang diserahkan pihaknya.
Ia mengklaim seluruh data yang diberikan telah dicocokkan dengan isi percakapan dalam perangkat komunikasi milik kliennya.
"Semua data yang kami serahkan cocok dengan isi percakapan di dalam dua HP ini," kata Fransisco.