JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan konsultan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Namun, putusan tersebut tidak bulat karena dua dari lima hakim menyampaikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026. Dua hakim yang menyatakan berbeda pendapat adalah Hakim Anggota II Eryusman dan Hakim Anggota IV Andi Saputra. Sementara tiga hakim lainnya menyatakan Ibam terbukti bersalah.
Baca Juga: Hakim Ungkap Kerugian Negara Kasus Chromebook Capai Rp 5,2 Triliun, Lebih Besar dari Tuntutan Jaksa Dalam dissenting opinion-nya, Hakim Andi Saputra menilai Ibrahim Arief tidak memenuhi unsur dakwaan jaksa penuntut umum sehingga seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
"Sehingga haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan. Kepadanya juga melekat pemulihan harkat dan martabat termasuk hak untuk dilupakan," ujar Andi Saputra di persidangan.
Kedua hakim tersebut berpendapat Ibrahim Arief hanya memberikan masukan teknis secara umum sebagai konsultan teknologi informasi, tanpa mengarahkan pemilihan merek tertentu. Mereka juga menilai masukan tersebut justru mengalami perubahan oleh tim teknis di Kementerian Pendidikan.
"Masukan terdakwa dipotong atau dipelintir oleh tim teknis dari Kemendikbud," ujar hakim dalam pertimbangannya.
Hakim yang berbeda pendapat juga menyebut tidak ditemukan bukti adanya persekongkolan, niat jahat, maupun penerimaan keuntungan dari pengadaan tersebut. Mereka menilai pertemuan Ibrahim dengan pihak Google dilakukan secara terbuka dan atas arahan pejabat kementerian.
Selain itu, pendapatan dan kenaikan aset Ibrahim Arief disebut berasal dari sumber lain yang tidak berkaitan dengan perkara, termasuk penjualan saham Bukalapak, bukan dari proyek pengadaan Chromebook.
"Tidak ada mens rea atau niat jahat dalam pengadaan ini," demikian pertimbangan dissenting opinion.
Meski demikian, mayoritas hakim tetap menyatakan Ibrahim Arief bersalah dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan.
Putusan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.