MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang menyasar kendaraan jenis trail di wilayah hukum Medan Baru, Kota Medan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pelaku yang masih di bawah umur.
Kedua tersangka masing-masing berinisial GR (16) dan AP (17), yang diketahui sudah tidak lagi bersekolah.
Baca Juga: Harga Minyakita di Medan Tembus Rp22 Ribu! DPRD Desak Pemko Sidak Pasar Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan terhadap sejumlah laporan kehilangan kendaraan di kawasan tersebut.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Bambang G Hutabarat, mengatakan dari tangan pelaku pihaknya mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian, serta sejumlah barang bukti lain berupa pakaian, sandal, dan kunci T.
"Para tersangka ini anak di bawah umur yang sudah putus sekolah. Kami juga mengamankan barang bukti sepeda motor dan alat yang digunakan untuk melakukan aksinya," kata Bambang, Selasa, 12 Mei 2026.
Bambang mengungkapkan, para pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali di wilayah Medan Baru.
Dari rangkaian aksi tersebut, mereka berhasil membawa kabur tiga unit Honda CRF dan dua unit Honda Beat.
"Sudah lima kali mereka beraksi, dengan hasil tiga motor CRF dan dua Honda Beat," ujarnya.
Salah satu korban diketahui merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di rumah kos.
Polisi juga menduga kelompok ini tidak bergerak sendiri, melainkan bagian dari jaringan yang lebih terorganisir yang melibatkan anak di bawah umur.
Saat ini, satu pelaku lain masih dalam pengejaran petugas. Polisi mengimbau pelaku segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas.