JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa pelarangan pemutaran maupun kegiatan nonton bareng (nobar) film tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum maupun putusan pengadilan.
Pernyataan itu disampaikan Pigai merespons polemik pelarangan nobar film dokumenter "Pesta Babi" yang terjadi di sejumlah daerah dan lingkungan kampus di Indonesia.
"Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang," kata Pigai, Selasa, 12 Mei 2026.
Baca Juga: Bupati Labusel Sambut Kajari Baru Alexander Zaldi, Tegaskan Pentingnya Sinergi Penegakan Hukum Pigai menegaskan, pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum tidak dapat melarang pemutaran karya film di ruang publik.
Menurut dia, film merupakan bagian dari ekspresi dan karya cipta warga negara yang dilindungi dalam sistem demokrasi.
Ia menyebut, kebebasan berekspresi harus tetap dihormati, termasuk dalam bentuk karya audio visual seperti film.
"Oleh karena itu, nobar seperti ini adalah daya, karsa, dan cipta hasil kerja manusia rakyat Indonesia, harus dihormati dan disajikan kepada publik," ujarnya.
Pigai juga menilai, apabila terdapat pihak yang keberatan terhadap isi sebuah film, maka mekanisme yang tepat adalah melalui klarifikasi atau penyampaian pandangan tandingan, bukan dengan pelarangan.
"Kalaupun ada yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi. Bisa juga membuat film baru," kata dia.
Sebelumnya, pelarangan pemutaran film "Pesta Babi" memicu polemik di sejumlah kampus.
Salah satunya terjadi di Universitas Mataram, ketika ratusan mahasiswa dibubarkan saat menggelar nobar pada Kamis, 7 Mei 2026 malam.
Dalam insiden tersebut, pihak keamanan kampus disebut menutupi layar proyektor dan mengamankan perangkat pemutaran film.