JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pemilik sekaligus Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terhadap Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Laode Sinarwan Oda ditangkap secara paksa di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 11 Mei 2026.
Menurut Anang, langkah penangkapan dilakukan setelah tersangka dinilai tidak kooperatif karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Baca Juga: Bupati Labusel Sambut Kajari Baru Alexander Zaldi, Tegaskan Pentingnya Sinergi Penegakan Hukum "Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut namun tidak mengindahkan, tidak hadir. Kemudian tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan diamankan di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan," kata Anang di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Mei 2026.
Usai diamankan, Laode langsung menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi, alat bukti, serta pendapat ahli, penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka.
"Berdasarkan alat bukti, baik itu saksi-saksi, alat bukti dan keterangan lainnya, juga keterangan ahli, langsung saat itu ditetapkan sebagai tersangka," ujar Anang.
Kejagung langsung menahan Laode pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Anang menyebut Laode merupakan salah satu pihak yang diduga memberikan suap kepada Hery Susanto.
Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Penyidik sedang mendalami pihak-pihak lain yang terindikasi atau terlibat dalam pemberian suap kepada HS," kata dia.
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama.