MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menyita sejumlah aset milik Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala kas bank pelat merah Unit Aek Nabara, Rantauprapat, tersangka dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar.
Penyitaan dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara dugaan penggelapan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polisi menduga aset-aset tersebut dibeli menggunakan hasil kejahatan.
Baca Juga: Tersangka yang Tuduh Sekda Aceh Tilap Dana Banjir Rp132 Miliar Tak Ditahan, Ini Alasannya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan penyidik telah menetapkan Andi Hakim dan istrinya, Camelia Rosa, sebagai tersangka TPPU sejak 6 Mei 2026.
"Beberapa aset sudah disita karena diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana," kata Rahmat, Selasa, 12 Mei 2026.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Camelia Rosa tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Aset yang disita meliputi dua rumah kontrakan, satu rumah pribadi, empat bangunan usaha yang digunakan sebagai kafe dan galeri, serta dua unit usaha penjualan makanan beku dan butik.
Seluruh aset tersebut berada di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
Penyitaan dilakukan setelah penyidik memperoleh izin dari pengadilan.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara sebesar Rp28 miliar.
Polisi menyebut Andi menawarkan produk investasi bernama "Deposito Investment" kepada pengurus gereja sejak 2019.
Produk itu menjanjikan keuntungan bunga sebesar 8 persen per tahun.