BANDA ACEH – Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menetapkan seorang pria berinisial J sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir Syamaun.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap J.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan berkas pemeriksaan tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca Juga: Polda Sumut Tetapkan Eks Pejabat Bank Pelat Merah dan Istri Tersangka TPPU Dana Jemaat Gereja Rp 28 Miliar "Berkas BAP tersangka inisial J sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun tersangka tidak dilakukan penahanan karena tindak pidana yang disangkakan termasuk kategori ancaman pidana denda kategori II sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Joko, Selasa, 12 Mei 2026.
Menurut Joko, perkara itu ditangani berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/07/I/2026/SPKT/Polda Aceh tertanggal 19 Januari 2026.
Kasus bermula dari unggahan di media sosial yang memuat tuduhan terhadap M Nasir Syamaun terkait dugaan penyelewengan dana bantuan banjir sebesar Rp132 miliar.
Unggahan tersebut dinilai merugikan nama baik pribadi maupun keluarga pelapor.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti digital, serta memeriksa tersangka.
Menurut polisi, J mengakui telah membuat atau menyebarkan konten tersebut.
"Penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan pengumpulan barang bukti," ujar Joko.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 433 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 434 ayat (1) huruf b juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polda Aceh mengimbau masyarakat lebih berhati-hati menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.