MEDAN – Polda Sumatera Utara menetapkan mantan kepala bank pelat merah Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, senilai Rp 28 miliar.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, penetapan tersangka TPPU dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan aliran dan penggunaan dana hasil penggelapan untuk pembelian aset serta kepentingan pribadi maupun keluarga.
"Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama istrinya," ujar Ferry, Selasa (12/5/2026).
Baca Juga: Novel Baswedan Jenguk Andrie Yunus di RSCM, Soroti Sikap Hakim di Sidang Kasus Air Keras Selain Andi, penyidik juga menetapkan istrinya, Camelia Rosa, sebagai tersangka. Namun, keduanya memiliki perlakuan berbeda, di mana istri tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.
Kasus ini berawal dari laporan pengelolaan dana jemaat gereja yang disimpan melalui skema investasi fiktif bernama Deposito Investment dengan iming-iming bunga 8 persen per tahun. Namun, produk tersebut disebut tidak pernah ada dalam sistem resmi bank pelat merah.
Penyidik menyebut, untuk meyakinkan korban, tersangka juga diduga menerbitkan dokumen dan bilyet deposito palsu serta memalsukan tanda tangan nasabah. Dana jemaat kemudian diduga dialihkan ke rekening pribadi serta perusahaan milik keluarga tersangka.
Sebelumnya, Andi bersama istrinya sempat melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya berhasil diamankan saat kembali ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu.
Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus dugaan pencucian uang tersebut.*
(tm/dh)