JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara periode 2018–2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattina, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Stanley dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama SC selaku Kepala BBPJN Sumut 2018–2025," kata Budi kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Baca Juga: Anggota DPRD Sumut M Yusuf Jenguk Siswa Korban Begal di Binjai, Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Stanley sebelumnya juga telah dihadirkan dalam persidangan kasus tersebut dengan terdakwa Heliyanto, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker BBPJN I Wilayah Sumut. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Stanley mengakui menerima uang dari pejabat lain di lingkungan proyek.
Ia menyebut menerima total Rp 375 juta dari Dicky Erlangga yang menjabat Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Medan. Uang tersebut diberikan dalam tiga tahap.
"Uang saya terima dari Dicky Erlangga sebesar Rp 375 juta. Pemberian pertama Rp 150 juta, kedua Rp 150 juta, dan ketiga Rp 75 juta. Uang tersebut untuk biaya operasional," kata Stanley dalam persidangan yang dikutip, Selasa (12/5/2026).
Selain itu, Stanley juga mengakui pernah memberikan uang sebesar USD 5.100 kepada Darwanto yang menjabat Kepala Biro Barang Milik Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR. Uang tersebut disebut untuk kebutuhan acara pernikahan keluarga pejabat.
"Saya ditelepon tiga kali oleh Darwanto. Dia salah satu panitia acara nikah anaknya Sekjen PUPR," ujarnya.
Kasus korupsi proyek jalan di Sumut ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2025. Dari pengembangan kasus, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.
Selain itu, turut ditetapkan pula sejumlah pihak lain dari unsur pejabat hingga swasta yang diduga terlibat dalam proyek pembangunan jalan tersebut.
Topan Ginting sendiri telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tipikor Medan.
KPK menegaskan masih terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.*