MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi Undang-Undang Peradilan Militer menjadi momentum penting untuk mengakhiri dualisme yurisdiksi peradilan di Indonesia. Putusan tersebut juga dinilai sebagai langkah untuk memperkuat prinsip kesetaraan di depan hukum.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra bersama Arta Ida Suriyani Sigalinggi, menyebut bahwa pasal-pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang diuji telah dinyatakan inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan UUD 1945.
Menurut mereka, ketentuan tersebut melanggar prinsip equality before the law serta mengganggu independensi kekuasaan kehakiman.
Baca Juga: Anggota DPRD Sumut M Yusuf Jenguk Siswa Korban Begal di Binjai, Tanggung Seluruh Biaya Perawatan "Putusan MK ini menjadi solusi untuk mengakhiri impunitas dan dualisme yurisdiksi peradilan, demi tegaknya hukum dan keadilan serta perlindungan warga negara dari ketidakadilan peradilan militer," ujar kuasa hukum dalam keterangan pers di Medan, Senin (11/5/2026).
LBH Medan menilai UU Peradilan Militer merupakan produk hukum era Orde Baru yang masih menyisakan persoalan serius, terutama terkait perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan transparansi proses peradilan.
Mereka juga menyoroti sejumlah temuan masyarakat sipil yang menunjukkan adanya dugaan ketidakadilan dalam praktik peradilan militer, mulai dari minimnya akses informasi hingga putusan yang dinilai terlalu ringan.
"Isu ini bukan hanya teknis hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan HAM dan supremasi hukum," tegasnya.
Dalam perkara uji materi tersebut, pemohon meminta MK membatalkan sejumlah pasal dalam UU Peradilan Militer, termasuk pasal yang mengatur kewenangan tindak pidana militer yang dinilai tidak relevan dengan perkembangan hukum modern.
LBH Medan bersama koalisi masyarakat sipil juga mendesak DPR RI segera melakukan revisi menyeluruh terhadap regulasi tersebut guna menghindari kekosongan hukum serta memperkuat sistem peradilan yang adil dan setara bagi seluruh warga negara.
Sidang uji materi ini sendiri diajukan oleh keluarga korban kekerasan oknum TNI yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, dan kini telah memasuki tahap akhir berupa penyampaian kesimpulan di Mahkamah Konstitusi.*
(bb/dh)