TANJUNGBALAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai didesak segera menangkap Raysid Ridho alias Cek Rasyid, buronan kasus penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang hingga kini belum berhasil ditangkap aparat penegak hukum.
Desakan tersebut disampaikan Advokat Ronald M. Siahaan dari T&R Law Office melalui surat pengaduan resmi kepada Kepala Kejari Tanjungbalai.
Melalui surat bernomor 10/SK/IV/2026 yang dikirim pada 6 Mei 2026, pihaknya meminta agar Kejari segera melakukan penangkapan terhadap Cek Rasyid yang telah berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: DPR Desak Polri Sikat Tuntas Judi Online, Jangan Biarkan Indonesia Jadi “Surga” Bandar Judol "Rasyid Ridho alias Cek Rasyid sudah berstatus DPO, namun sampai saat ini belum juga ditangkap," kata Ronald, Selasa (12/5/2026).
Ronald merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 194/Pid.Sus/2022/PN Tjb dalam perkara penempatan PMI ilegal yang menjerat Syafrizal Nasution alias Gojek sebagai terdakwa.
Dalam putusan tersebut, Cek Rasyid disebut sebagai pemilik gudang penampungan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal.
Namun, meski telah berstatus buronan, Cek Rasyid disebut masih diduga bebas berkeliaran di wilayah Tanjungbalai.
Ronald menilai kondisi ini menunjukkan adanya kelemahan dalam penegakan hukum serta kesan ketidakadilan.
"Kami melihat adanya indikasi ketimpangan penegakan hukum, di mana ada pihak yang terkesan kebal hukum," ujarnya.
Kasus ini sendiri bermula dari penggerebekan TNI AL Lanal Tanjungbalai Asahan pada 28 Februari 2022 di sebuah gudang di Jalan Es Dengki, Kelurahan Keramat Kubah.
Saat itu, petugas menemukan 75 CPMI yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia tanpa dokumen resmi.
Dalam jaringan tersebut, para pelaku disebut memiliki peran masing-masing dalam proses pengumpulan hingga pengiriman pekerja migran ilegal.