JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun Bagus Panuntun terkait dugaan permintaan dana corporate social responsibility (CSR) yang dilakukan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kepada sejumlah pihak swasta.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (11/5/2026), guna mendalami proses perencanaan hingga permintaan dana CSR yang diduga berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggali pengetahuan saksi mengenai alur permintaan dana CSR oleh Maidi saat masih aktif menjabat sebagai Wali Kota Madiun.
Baca Juga: Ketua KPK: Masa Depan Tanpa Korupsi Dimulai dari Ruang Kelas "Saksi didalami pengetahuannya berkaitan dengan proses-proses perencanaan dan permintaan dana CSR yang dilakukan oleh tersangka Wali Kota Madiun kepada pihak-pihak swasta," ujar Budi Prasetyo.
KPK menyebut pihak swasta yang dimintai dana CSR tersebut merupakan perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan pengerjaan proyek di lingkungan Pemkot Madiun, Jawa Timur.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 terhadap Maidi terkait dugaan penerimaan fee proyek dan dana CSR.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah.
Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK membagi kasus ke dalam dua klaster utama. Pertama, dugaan pemerasan terkait fee proyek dan dana CSR dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Maidi bersama Thariq Megah.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.*
(an/dh)