MEDAN – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi jual beli aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melibatkan pengembangan kawasan perumahan CitraLand kembali mengalami penundaan.
Sidang yang sedianya beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan itu ditunda hingga Rabu, 13 Mei 2026.
Sidang digelar di Ruang Cakra 4 PN Medan dengan majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim.
Baca Juga: Pemkab Asahan Siapkan Gerai UMKM Modern di Kisaran, Lokasi Strategis Eks HGU BSP Dalam persidangan, hakim menyampaikan bahwa agenda tuntutan belum dapat dibacakan karena jaksa penuntut umum belum menyelesaikan berkas tuntutan.
"Sidang tuntutan ditunda hari ini, akan dilaksanakan pada Rabu 13 Mei 2026," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim, Senin (11/5/2026).
Hakim menegaskan penundaan dilakukan karena tuntutan dari pihak jaksa belum rampung.
"Tuntutan ditunda karena belum siap dari jaksa," katanya menambahkan.
Dalam perkara ini, empat terdakwa yang diadili yakni mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II Irwan Perangin-angin, Direktur PT NDP Iman Subakti, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara periode 2022–2024 Askani, serta Kepala Kantor BPN Deli Serdang Abdul Rahman Lubis.
Para terdakwa Askani dan Abdul Rahman diduga menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban penyerahan sedikitnya 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada negara.
Lahan tersebut kemudian dialihkan setelah perubahan tata ruang.
Selain itu, keduanya juga diduga terlibat dalam pengembangan serta penjualan lahan HGU yang telah berubah status menjadi HGB kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).
Sementara itu, Irwan Perangin-angin dan Iman Subakti diduga berperan dalam pengajuan permohonan perubahan status lahan HGU milik BUMN menjadi HGB melalui Kantor BPN Deli Serdang dalam periode 2022–2023.