BATU BARA – Aktivitas pertambangan pasir tanpa izin (PETI) di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Batu Bara melakukan inspeksi mendadak di Kecamatan Air Putih, Jumat (8/5/2026), menyusul dugaan masih berlangsungnya aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Cabang Dinas Wilayah III Disperindag dan ESDM Sumut bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batu Bara.
Baca Juga: Dinkes Sumut Perkuat Deteksi Dini Hantavirus Meski Belum Ada Kasus Di lokasi, tim menemukan sejumlah alat berat jenis ekskavator serta truk pengangkut pasir yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Utara, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan indikasi aktivitas tambang ilegal terlihat jelas saat tim berada di lapangan.
"Tim menemukan alat berat excavator dan kendaraan pengangkut pasir yang diduga masih aktif beroperasi. Bahkan kondisi mesin excavator masih panas dan terdapat aktivitas pemuatan pasir ke truk," ujar Dedi, Senin (11/5/2026).
Menurut Dedi, temuan tersebut mengindikasikan bahwa kegiatan penambangan masih berlangsung meskipun diduga belum memiliki kelengkapan izin sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan.
Tim gabungan, kata dia, langsung memberikan imbauan penghentian aktivitas kepada pihak yang diduga sebagai penanggung jawab lokasi.
Seluruh kegiatan diminta dihentikan sementara hingga perizinan dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami meminta seluruh kegiatan dihentikan sampai seluruh dokumen dan izin pertambangan dipenuhi. Pemerintah tidak akan mentolerir aktivitas pertambangan tanpa izin," katanya.
Ia menegaskan, praktik pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta dampak terhadap infrastruktur jalan akibat mobilisasi kendaraan berat secara terus-menerus.
Selain itu, aktivitas ilegal tersebut juga dinilai merugikan daerah dari sisi penerimaan negara dan daerah.