JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama pemerintah meluncurkan Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK) sebagai upaya memperkuat pencegahan korupsi sejak dini melalui dunia pendidikan.
Buku tersebut diharapkan menjadi acuan pembelajaran nilai integritas di sekolah-sekolah seluruh Indonesia.
Peluncuran buku digelar di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin, 11 Juni 2026.
Baca Juga: ICW Laporkan Dugaan Mark Up Sertifikasi Halal Rp49 Miliar ke KPK, Ini Tanggapan Kepala BGN Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pendidikan antikorupsi harus dimulai sejak dini, bukan ketika seseorang sudah berhadapan dengan proses hukum.
"Tanamkan bahwa masa depan tanpa korupsi tidak dimulai dari ruang pemeriksaan, tidak dimulai dari ruang penyidikan, apalagi ruang persidangan. Tapi kita mulai dari ruang kelas," kata Setyo dalam sambutannya.
Setyo menegaskan pendekatan pencegahan dinilai lebih efektif dibandingkan penindakan.
Selain berdampak jangka panjang, penanganan perkara korupsi juga membutuhkan biaya negara yang besar, termasuk saat narapidana menjalani masa hukuman.
"Penindakan pasti lebih mahal dari awal sampai akhir. Sudah di dalam pun masih diurusi negara, makannya, bajunya, seragamnya dan lain-lain," ujarnya.
Ia menyebut buku tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi siswa untuk memahami perilaku koruptif sejak dini, sehingga dapat membentuk generasi yang berintegritas di masa depan.
"Kita anggap ini seperti panduan atau kitab pedoman antikorupsi untuk anak-anak kita," kata Setyo.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus mengatakan implementasi buku tersebut akan melibatkan pemerintah daerah.
Kepala daerah diminta segera menyusun regulasi turunan untuk memastikan pendidikan antikorupsi berjalan efektif di daerah masing-masing.