JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menanggapi laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan mark up anggaran sertifikasi halal tahun 2025.
Dadan menyatakan menghormati langkah pelaporan tersebut dan mengapresiasi perhatian ICW terhadap tata kelola program sertifikasi.
"Terima kasih untuk ICW yang memberikan perhatian khusus terkait sertifikasi halal," kata Dadan, Senin, 11 Mei 2026.
Baca Juga: Ketua KPK Buka-bukaan: Masih Dibiayai Negara, Urus Koruptor Sangat Mahal! Dadan menjelaskan bahwa kegiatan sertifikasi halal merupakan bagian dari anggaran tahun 2025 yang pembayarannya baru akan diselesaikan pada 2026.
Ia menegaskan seluruh proses pencairan dana akan melalui mekanisme pengawasan berlapis oleh lembaga terkait.
"Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan sertifikasi masuk dalam tunggakan 2025 yang harus diselesaikan dengan anggaran 2026," ujarnya.
Ia menambahkan, sebelum dilakukan pembayaran, anggaran tersebut akan terlebih dahulu direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memastikan kesesuaian dengan harga yang berlaku.
"Nanti sebelum dibayar pasti akan direview oleh BPKP dan APIP, jadi semua akan disesuaikan dengan harga umum yang berlaku," kata Dadan.
Sebelumnya, ICW melaporkan Kepala BGN Dadan Hindayana dan PT BKI ke KPK atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan sertifikasi halal.
ICW menaksir potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp49,5 miliar.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut pengadaan tersebut bermasalah dalam beberapa aspek, termasuk pemecahan paket anggaran, dugaan ketidaksesuaian pelaksana sertifikasi, serta indikasi mark up biaya.
Menurut ICW, anggaran sertifikasi halal yang semula diperkirakan sekitar Rp90 miliar justru terealisasi hingga Rp141 miliar.