BANDA ACEH – Penyidik Unit Cyber Polda Aceh menetapkan seorang pria berinisial J sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun.
Polisi juga menyatakan masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Koordinator Tim Hukum Pemerintah Aceh, Fadjri, mengatakan proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Bus Halmahera di Tol Sergai yang Tewaskan 4 Penumpang Selain itu, penyidik disebut telah mengidentifikasi adanya pihak lain yang diduga terlibat dengan peran berbeda.
"Proses hukumnya terus berjalan. Penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dengan peran dan kapasitas berbeda," kata Fadjri di Banda Aceh, Senin, 11 Mei 2026.
J, yang merupakan warga Bireuen, diduga menyebarkan konten fitnah melalui video di media sosial, termasuk akun TikTok dan Facebook, pada Januari lalu.
Dalam unggahan tersebut, ia menuding Sekda Aceh M. Nasir Syamaun menggelapkan dana bantuan bencana sebesar Rp132 miliar.
Tuduhan tersebut kemudian menyebar luas dan menjadi viral di media sosial. Namun, Fadjri menegaskan bahwa konten itu tidak didukung oleh fakta maupun bukti hukum yang sah.
"Tayangan itu mengandung penghinaan, fitnah, dan tuduhan tanpa dasar hukum maupun bukti yang sah," ujarnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, J kemudian mengunggah video permintaan maaf dan mengakui kesalahannya. Dalam video tersebut, ia meminta agar laporan terhadap dirinya dicabut.
"Saya telah menyinggung perasaan beliau, saya mohon maaf," kata J dalam video yang beredar.
Meski demikian, pihak Sekda Aceh belum memberikan respons terkait permintaan maaf tersebut.