JAKARTA – Polda Metro Jaya menanggapi permintaan Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma yang meminta agar kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dihentikan sebelum masuk ke persidangan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto mempertanyakan dasar permintaan penghentian perkara tersebut.
Ia menegaskan setiap proses hukum harus merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Nadiem Bongkar Arahan Jokowi di Sidang Korupsi Chromebook! "Saya tanya kembali, alasannya untuk dihentikan kenapa? Apa alasannya untuk dihentikan?" kata Budhi kepada wartawan, Senin, 11 Mei 2026.
Budhi menyarankan agar pihak yang bersangkutan mempelajari aturan terkait mekanisme penghentian perkara, termasuk kemungkinan penerapan restorative justice (RJ) sebagaimana pernah dilakukan dalam perkara lain.
"Baca tentang aturan perundang-undangan yang ada. Kalau ingin RJ, pelajari ketentuan yang sudah dilakukan sebelumnya," ujarnya.
Ia menambahkan, kepolisian akan terus memberikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus tersebut, yang saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami akan sampaikan hasil kelengkapan berkas perkara dan proses akhirnya," kata Budhi.
Sementara itu, Roy Suryo sebelumnya meminta agar kasus tersebut dihentikan dengan alasan telah melewati batas waktu penanganan perkara.
Ia menyebut kasus sudah kedaluwarsa berdasarkan ketentuan KUHAP.
"Sudah lewat dari 84 hari dari aturan KUHAP," kata Roy, Jumat, 1 Mei 2026.
Roy juga menilai terdapat sejumlah alasan hukum yang menurutnya dapat menjadi dasar penghentian perkara, termasuk mekanisme restorative justice.