Untuk Pertama Kali, Kejaksaan Negeri Kota Bandung Ajukan Gugatan Pencabutan Status ‘Ayah’ Terhadap Pria Tersangka Pemerkosaan Anak Kandung

BITVonline.com - Rabu, 30 Oktober 2024 03:46 WIB

BANDUNG-Dalam sebuah langkah terobosan yang belum pernah dilakukan sebelumnya di Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengajukan gugatan pencabutan status ayah terhadap seorang pria berinisial RH, yang telah terbukti melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap putri kandungnya sendiri. Gugatan ini diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kota Bandung dan menjadi kasus pertama di daerah tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan upaya untuk melindungi hak-hak anak serta memberikan penegakan hukum yang adil. “Ini adalah langkah pertama kali di Jawa Barat, di mana Jaksa Pengacara Negara kami mengajukan gugatan pencabutan kekuasaan orang tua ke Pengadilan Agama Kota Bandung,” ungkap Irfan dalam keterangannya pada Selasa (29/10).

Gugatan tersebut diajukan pada tanggal 28 Oktober 2024, oleh sejumlah jaksa, termasuk Tumpal H. Sitompul, Rizki Budi Wibawa, Nurul Annisa, Pearlin Relianta Puspita Sari Sofyan, dan Adhityo Prihambodo. RH, yang mempunyai anak berusia belasan tahun, dituduh mengancam dan memaksa putrinya untuk bersetubuh. Ia telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas perbuatannya tersebut.

Irfan menambahkan bahwa gugatan ini penting sebagai upaya menjaga ketertiban dan kepastian hukum. Kejaksaan memiliki peran untuk melindungi hak-hak keperdataan masyarakat, terutama anak-anak, yang sering kali menjadi korban dalam situasi serupa. “Kami mengacu pada Pasal 319a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 49 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam proses ini,” jelasnya.

Dalam penjelasannya, Tumpal H. Sitompul menegaskan bahwa tujuan gugatan ini bukanlah untuk menghapuskan hubungan darah antara RH dan anaknya, melainkan untuk mencabut fungsi RH sebagai orang tua dalam hal pemeliharaan, pendidikan, dan pengasuhan. “Pencabutan ini berfokus pada tanggung jawab RH sebagai ayah, yang jelas telah melanggar norma dan hukum,” tambah Tumpal.

RH sendiri telah divonis belasan tahun penjara dan saat ini sedang menjalani hukuman. Dalam gugatan tersebut, Kejaksaan juga menuntut agar RH tetap berkewajiban memberi nafkah dan biaya pemeliharaan kepada putrinya hingga anak tersebut dewasa. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa meskipun status ayahnya dicabut, tanggung jawabnya terhadap anak tetap ada.

Tumpal menjelaskan bahwa dalam gugatan ini terdapat dua poin utama. Pertama, permintaan untuk mencabut kekuasaan RH sebagai ayah. Kedua, agar ibu kandung anak tersebut ditetapkan sebagai wali atas anaknya. “Kami juga meminta agar majelis hakim memastikan RH tetap berkewajiban menafkahi anaknya,” kata Tumpal.

Pengajuan gugatan ini tidak hanya sebagai langkah hukum, tetapi juga sebagai bentuk perhatian terhadap perlindungan anak, yang merupakan amanat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terutama pada Pasal 32. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pencabutan kuasa orang tua tidak memutuskan hubungan darah dan tetap mengharuskan orang tua untuk membiayai hidup anak.

Dengan adanya gugatan ini, Kejaksaan Negeri Kota Bandung berharap dapat memberikan contoh bagi penegakan hukum yang lebih baik dan lebih peka terhadap isu perlindungan anak di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat memberi harapan dan keamanan bagi anak-anak yang sering kali menjadi korban dalam situasi keluarga yang berbahaya.

Kejaksaan Negeri Kota Bandung akan terus mengawal proses hukum ini dan berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil dan melindungi hak-hak anak, yang merupakan generasi penerus bangsa.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Kejagung Geledah 16 Lokasi di Medan dan Pekanbaru Terkait Kasus POME, Sita Mobil Mewah hingga Aset Perusahaan

Hukum dan Kriminal

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna Dilaporkan ke MKMK di Tengah Penanganan Kasus Adies Kadir

Hukum dan Kriminal

Polda Aceh Ungkap Peredaran Sabu 51,79 Gram di Bireuen, Dua Pelaku Diamankan

Hukum dan Kriminal

HPSN 2026: Bupati Badung Pimpin Aksi Bersih Sampah Laut, 500 Peserta Ikut Kerja Bakti

Hukum dan Kriminal

Dandim 1611/Badung Hadiri Pembukaan Piala Wali Kota Denpasar XVI, Dorong Jadi Wadah Pembinaan Atlet Muda

Hukum dan Kriminal

Akses 7.000 Warga Lhok Cut Segera Kembali Normal, Kapolda Aceh Pastikan Pembangunan Jembatan Bailey Cepat Rampung