JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aktor utama serta pemodal di balik jaringan perjudian daring internasional yang melibatkan 321 warga negara asing (WNA) di Jakarta Barat.
Sahroni menilai pengungkapan tersebut merupakan salah satu operasi besar dalam sejarah pemberantasan judi online di Indonesia. Namun, menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan saja.
"Komisi III mengapresiasi kinerja luar biasa Polri, ini pengungkapan super besar dalam sejarah pemberantasan judol di dalam negeri. Tapi yang paling penting, seluruh pelaku harus diproses hukum di Indonesia," kata Sahroni, Senin (11/5/2026).
Baca Juga: Harga Cabai Rawit Tembus Rp61.150 per Kg, Telur Ayam Rp30.850 per Kg di Awal Pekan Ia menegaskan, para pelaku yang beroperasi di Indonesia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku tanpa pengecualian.
Sahroni juga menduga jaringan tersebut tidak mungkin beroperasi tanpa adanya dukungan pendanaan kuat, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lokal.
Karena itu, ia meminta Polri memperkuat koordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana serta pihak yang memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut.
"Siapa yang menggaji mereka? Siapa yang memfasilitasi? Pasti ada pemodalnya. Tidak mungkin 300 lebih WNA bisa beroperasi tanpa aktor kuat di belakangnya," ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh pihak yang terlibat, baik WNA maupun WNI, harus ditindak tanpa pandang bulu hingga ke akar jaringan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap 321 WNA yang diduga terlibat praktik judi online di sebuah kompleks perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan itu, aparat juga menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyebut kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan judi online lintas negara yang memanfaatkan jaringan digital internasional.*
(an/dh)