JAKARTA – Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus kebakaran gedung kantor yang menewaskan 22 karyawan di Jakarta Pusat.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026). Jaksa menyatakan terdakwa terbukti lalai dalam aspek keselamatan kerja sehingga menyebabkan kebakaran fatal yang terjadi pada 9 Desember 2025.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa," ujar jaksa dalam persidangan.
Baca Juga: Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran Rumah di Jaksel, Diduga Dipicu Tiner Sisa Renovasi Jaksa menjelaskan, kebakaran bermula dari area penyimpanan barang operasional perusahaan, termasuk baterai drone jenis lithium polymer, di dalam gedung tujuh lantai yang hanya memiliki satu akses keluar utama tanpa tangga darurat memadai.
Saat kejadian, para karyawan disebut kesulitan memadamkan api karena tidak tersedia alat pemadam api ringan (APAR). Api kemudian dengan cepat membesar dan menjebak para pekerja di dalam gedung.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan adalah akibat kelalaian terdakwa yang menyebabkan 22 orang meninggal dunia. Sementara itu, hal yang meringankan antara lain sikap kooperatif terdakwa, pengakuan bersalah, belum pernah dihukum, serta adanya perdamaian dengan sebagian keluarga korban.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.*
(d/dh)