JAKARTA –Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan yang telah berlangsung sejak tahun lalu.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Tom Lembong telah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali sejak 2023. “Kemarin yang bersangkutan dipanggil kembali sebagai saksi, dan dari hasil gelar perkara, akhirnya penyidik menetapkan TTL sebagai tersangka,” ujarnya kepada wartawan pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Dalam penjelasannya, Harli menambahkan bahwa pihak penyidik juga melakukan penahanan terhadap Tom Lembong dan seorang tersangka lain bernama CS. Penetapan tersangka ini berangkat dari dugaan bahwa Tom Lembong memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah, yang seharusnya tidak diperbolehkan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan lebih lanjut mengenai peran Tom Lembong dalam kasus ini. Menurutnya, keputusan untuk mengimpor gula tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menstabilkan harga gula di dalam negeri yang saat itu tengah mengalami lonjakan harga. “Namun, impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk, bukan oleh perusahaan swasta,” tegas Qohar.
Lebih jauh, Qohar menjelaskan bahwa Tom Lembong memberikan izin untuk mengimpor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. Gula mentah tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih. Praktik ini, menurut Qohar, berpotensi merugikan negara hingga sekitar Rp 400 miliar.
Dalam kasus ini, terdapat delapan perusahaan gula swasta yang terlibat, antara lain PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI. Qohar menekankan bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, hanya BUMN yang diperbolehkan untuk mengimpor gula kristal putih. “Impor tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait, serta tidak ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” jelasnya.
Kejagung kini sedang menyelidiki lebih lanjut aliran dana yang terkait dengan kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan mafia gula yang lebih luas. Penetapan tersangka ini menjadi perhatian publik, mengingat kasus ini melibatkan tokoh politik dan sektor strategis seperti pangan.
Dengan adanya langkah hukum ini, Kejagung berharap dapat memberikan efek jera terhadap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, terutama dalam sektor pangan yang sangat vital bagi kehidupan sehari-hari. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai respons terhadap kasus ini, masyarakat pun berharap adanya transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam pengelolaan sumber daya, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan pokok seperti gula. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan dan menegakkan prinsip-prinsip keadilan sosial.
(N/014)