JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Bareskrim Polri) mengungkap jaringan besar judi online yang beroperasi dari sebuah kantor di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan aktivitas pengelolaan puluhan situs judi daring.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, dari hasil penyelidikan ditemukan sedikitnya 75 domain dan website judi online yang dikelola oleh jaringan tersebut.
"Penyidik telah menemukan kurang lebih sebanyak 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online, yang juga menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran," kata Wira, Sabtu (9/5/2026).
Baca Juga: Polisi Sita Rp 1,9 Miliar hingga Puluhan Juta Dong dari Penggerebekan Judol 321 WNA di Hayam Wuruk Menurutnya, para pelaku menggunakan berbagai variasi domain dan sistem penggantian identitas situs untuk menghindari pemblokiran oleh otoritas di Indonesia.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah besar serta perangkat elektronik yang digunakan untuk operasional jaringan.
Wira menambahkan, pihaknya akan menelusuri lebih lanjut aliran dana, server, hingga IP address yang digunakan jaringan tersebut, termasuk dugaan adanya pihak sponsor dari luar negeri.
"Kemudian kita akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan melakukan penelusuran terhadap server ataupun IP address dari jaringan komunikasi. Selain itu juga kami akan melakukan penelusuran terhadap para sponsor yang mendatangkan mereka dari luar negeri," ujarnya.
Dari lokasi penggerebekan, polisi turut menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar, serta mata uang asing seperti 52.820.000 Dong Vietnam dan 10.210 Dolar Amerika Serikat.
Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara seperti Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, dan Kamboja turut diamankan. Dari jumlah tersebut, 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.*
(in/dh)