KARIMUN - Satpolairud Polres Karimun menggagalkan pengiriman timah ilegal dan terak timah seberat sekitar 9,5 ton di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan dua orang tersangka berinisial MS (45) dan JM (52). Sementara satu pelaku lainnya berinisial JF masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasatpolairud Polres Karimun Judit Dwi Laksono mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya truk mencurigakan yang akan membawa muatan ke Tanjung Buton, Riau.
Baca Juga: Imigrasi Bongkar Dugaan Sindikat Scam di Batam, 210 WNA Diamankan "Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa muatan minerba ilegal pada Selasa malam. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan timah dan terak timah yang diangkut tanpa izin resmi," kata Judit, Sabtu (9/5/2026).
Dari hasil penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk, enam batang timah seberat 67 kilogram, serta 307 karung terak timah dengan total berat sekitar 9,5 ton.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, timah ilegal tersebut diketahui berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di wilayah Pangke Barat, Karimun.
Polisi menyebut para pelaku menggunakan modus menyamarkan muatan dengan barang lain agar lolos dari pemeriksaan petugas sebelum dikirim keluar daerah.
"Modus operandi yang dilakukan yakni menyamarkan muatan agar tidak terdeteksi saat pemeriksaan. Motifnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari jasa angkut," ujarnya.
Akibat aktivitas ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp167 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait minerba ilegal demi menjaga sumber daya alam dan mencegah kerugian negara," tegas Judit.*
(ds/dh)