JAKARTA - Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menyita uang tunai miliaran rupiah serta berbagai mata uang asing dalam pengungkapan kasus judi online (judol) internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Pengungkapan tersebut dilakukan usai polisi menggerebek sebuah gedung yang dijadikan pusat operasional judi online dan menangkap 321 warga negara asing (WNA).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Wira Satya Triputra mengatakan total uang rupiah yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 1,9 miliar.
Baca Juga: Terungkap! Kantor Judi Online di Hayam Wuruk Sudah Beroperasi 2 Bulan, 321 WNA Diamankan Polisi "Untuk nominal uang sebenarnya sudah ada, untuk uang rupiah juga ada. Ini berbagai macam mata uang," ujar Wira saat konferensi pers di lokasi penggerebekan, Sabtu (9/5/2026).
Selain rupiah, polisi juga menyita uang asing berupa 53,82 juta Dong Vietnam dan 10.210 dolar. Namun, polisi belum merinci asal mata uang dolar tersebut.
"Tapi yang pasti uang rupiah ini diperkirakan sekitar Rp 1,9 sekian miliar. Kemudian pecahan uang Vietnam 53,82 juta, kemudian pecahan dolar itu sebanyak 10.210," katanya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 321 WNA yang diduga terlibat jaringan judi online internasional. Mereka terdiri dari 228 warga negara Vietnam, 57 warga negara China, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, lima warga negara Thailand, serta masing-masing tiga warga negara Malaysia dan Kamboja.
Menurut Wira, para pelaku ditangkap saat tengah menjalankan aktivitas operasional judi online.
"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," jelasnya.
Selain uang tunai, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa handphone, laptop, komputer, paspor, dan brankas.
Polisi menduga aktivitas perjudian online tersebut dijalankan secara terstruktur dan lintas negara dengan memanfaatkan sistem elektronik digital.*
(d/dh)