MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menggagalkan dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua unit truk pengangkut beserta ribuan liter solar subsidi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan penindakan dilakukan oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut di Desa Suka Dame, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, pada Selasa (5/5/2026) dini hari.
"Polda Sumut melakukan penindakan terhadap dua truk yang diduga mengangkut BBM jenis solar subsidi tanpa izin," ujar Ferry, Sabtu (9/5/2026).
Baca Juga: Polda Sumut Sita 5,5 Ton Solar Subsidi Ilegal di Tebing Tinggi, Tiga Orang Diamankan Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 5,4 ton solar subsidi yang diangkut menggunakan dua kendaraan berbeda. Rinciannya, satu unit truk Fuso BK 8047 LM membawa sekitar 4 ton solar subsidi, sementara satu unit Colt Diesel BL 8172 mengangkut sekitar 1,4 ton.
Selain mengamankan kendaraan dan muatan BBM, polisi turut membawa tiga orang untuk dimintai keterangan. Ketiganya masing-masing berinisial H, EL, dan RA yang diduga merupakan sopir dan kernet truk pengangkut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, solar subsidi tersebut diperoleh dari dua SPBU di Kota Tebing Tinggi, yakni SPBU Takari di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rambutan dan SPBU Tambangan di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Padang Hilir.
Para pelaku diduga menggunakan puluhan barcode dan nomor polisi palsu agar dapat melakukan pengisian solar subsidi berulang kali dalam jumlah besar.
"Dalam satu kali pengisian per barcode, harga yang seharusnya Rp990 ribu, namun dibayarkan kepada operator SPBU sebesar Rp1.050.000," kata Ferry.
Polisi menyebut truk Colt Diesel menggunakan tujuh barcode dan tujuh nomor polisi palsu, sedangkan truk Fuso memakai 29 barcode untuk melancarkan aksinya.
Rencananya, solar subsidi tersebut akan dibawa ke salah satu gudang di kawasan Pasar Bengkel, Sergai, milik seseorang berinisial GS alias Mr Jack. BBM itu diduga akan dijual kembali dengan harga sekitar Rp9.300 per liter.
Saat ini, Polda Sumut masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penyelewengan BBM subsidi lainnya.*
(ds/dh)