MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di sejumlah lokasi di Sumatera Utara.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 5,5 ton solar subsidi ilegal serta mengamankan dua truk pengangkut dan tiga orang warga sipil.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Ferry Walintukan mengatakan pengungkapan dilakukan oleh tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
Baca Juga: Anggota Intelkam Polda Lampung Tewas Ditembak Saat Pergoki Aksi Curanmor, Polisi Buru Pelaku "Total BBM yang kami sita sekitar 5,5 ton. Tiga orang warga sipil juga turut diamankan," kata Ferry, Sabtu, 9 Mei 2026.
Penindakan dilakukan pada Selasa dini hari, 5 Mei 2026, di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Tebing Tinggi.
Lokasi pertama berada di SPBU Takari, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan.
Lokasi kedua berada di SPBU Tambangan di Jalan Soekarno-Hatta, Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir.
Dalam operasi pertama, petugas menghentikan satu unit truk yang dikemudikan Hermawan, warga Padangsidimpuan.
Dari kendaraan tersebut, polisi menemukan sekitar 4 ton solar subsidi.
Tak lama kemudian, polisi kembali mengamankan truk kedua yang dikemudikan Eko bersama seorang kernet bernama Roni Anggara.
Dari truk itu, petugas menemukan sekitar 1,5 ton solar subsidi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para pelaku diduga menggunakan modus mengumpulkan solar subsidi secara ilegal dengan berkeliling ke sejumlah SPBU menggunakan puluhan barcode serta pelat nomor kendaraan palsu.