JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait proses penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik KPK memeriksa Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja Kemenaker, Christianus Heru Widianto, sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami mekanisme penerbitan sertifikasi K3 kepada para pemohon.
Baca Juga: KPK Periksa 14 Saksi Pengembangan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, ASN hingga Kontraktor Dipanggil "Pemeriksaan terhadap saksi didalami pengetahuannya terkait proses dan mekanisme penerbitan sertifikasi K3 kepada para pemohon," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Selain itu, KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pegawai di Kemenaker yang berkaitan dengan proses pengajuan sertifikasi K3 dari pihak swasta.
Dalam perkara ini, penyidik turut memeriksa sejumlah pihak swasta berinisial JH, EMS dan TDS, serta ZF yang merupakan pejabat pembuat komitmen pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
KPK menduga terdapat aliran dana yang berasal dari pihak swasta untuk kepentingan pengurusan sertifikasi K3.
"Pihak swasta juga diduga dimintai uang untuk melakukan penukaran valuta asing oleh salah satu tersangka dalam perkara ini untuk diberikan kepada oknum-oknum di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Budi.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami aliran uang dan peran sejumlah pihak dalam dugaan praktik korupsi tersebut.*
(mt/dh)