TOBA - Satuan Reserse Narkoba Polres Toba menangkap tiga pria yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,45 gram yang telah dikemas dalam plastik klip.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial DB (32), warga Desa Parparean I Kecamatan Porsea, KH (39), warga Desa Sigumpar Kecamatan Sigumpar, serta ES (49), warga Desa Huta Sidorukon II Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.
Pelaksana tugas Kasi Humas Polres Toba, Khairudin, mengatakan minimnya barang bukti yang diamankan karena sebagian besar sabu telah diedarkan kepada pelanggan.
Baca Juga: Di Tengah Ancaman Bencana dan Narkoba, Bobby Nasution Ajak Warga Sumut Perbanyak Doa dan Perkuat Iman "Minimnya barang bukti yang didapatkan oleh Satres Narkoba sebab mereka telah berhasil menjual sabu kepada pelanggannya," ujar Khairudin, Jumat (8/5/2026).
Menurut polisi, jaringan ini menggunakan metode transaksi yang cukup rapi dan sulit dilacak. Para pelaku menerapkan sistem yang disebut 'modus peta' dalam menjalankan bisnis haram tersebut.
Setelah pembeli memesan melalui telepon seluler, pelanggan diminta mentransfer pembayaran terlebih dahulu. Selanjutnya, pelaku meletakkan paket sabu di lokasi tertentu dan mengirim titik lokasi kepada pembeli untuk diambil secara mandiri.
"Setelah dilakukan transaksi pemesan melalui seluler, lalu pelanggan diarahkan untuk transfer pembayaran. Kemudian mereka meletakkan barang di tempat tertentu dan lokasinya dikirimkan kepada pelanggan untuk diambil," katanya.
Ketiga pelaku ditangkap pada Selasa (5/5/2026) dini hari. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengembangkan jaringan peredaran narkoba tersebut.
Polres Toba juga terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.*
(mi/dh)