MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara serta proyek preservasi jalan di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut dan Dinas PUPR Sumut.
Baca Juga: Gus Ipul Konsultasi ke KPK soal Pengadaan Kemensos, Akui Banyak Terima Catatan dan Masukan "Benar, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengadaan barang dan jasa di BBPJN Sumut dan Dinas PUPR Sumut," kata Budi, Jumat (8/5/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, sejumlah pihak dari perusahaan swasta hingga aparatur sipil negara (ASN) turut dimintai keterangan. Beberapa di antaranya berasal dari PT Dalihan Natolu Group, PT Rona Namora, dan PT Ayu Septa Perdana.
Selain itu, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Satker PJN Wilayah I dan BBPJN Sumut.
Budi menyebut dua saksi berinisial RGS dan DA tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa tujuh ASN di Satker Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut pada Selasa (5/5/2026).
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Penyidik KPK saat ini terus mendalami aliran dana serta keterlibatan sejumlah pihak dalam proyek infrastruktur jalan di wilayah Sumut.*
(tm/dh)