JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan laporan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke Polda Metro Jaya. Pelimpahan dilakukan dengan pertimbangan efektivitas proses penyidikan.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, mengatakan perkara tersebut memiliki kesamaan locus dan tempus dengan kasus yang sebelumnya telah ditangani Polda Metro Jaya.
"Karena locus dan tempus-nya sama dan objek perkaranya juga sama," kata Wira kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).
Baca Juga: Empat Anggota BAIS Terdakwa Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Dinilai Masih Layak Jadi Prajurit TNI Wira menepis anggapan pelimpahan dilakukan karena keterbatasan sumber daya penyidik di Bareskrim. Menurut dia, penyidik Polda Metro Jaya telah lebih dahulu mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.
"Bukan itu soal resource. Kalau kita dari Bareskrim kan kayak pom bensin, mulai dari nol lagi," ujarnya.
"Di sana kemarin bukti sudah terkumpul, saksi-saksi sudah diambil keterangan," sambungnya.
Meski laporan resmi telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Wira memastikan Bareskrim tetap melakukan asistensi dalam penanganan perkara tersebut.
"Tetap kita asistensi dari awal kasus itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Bareskrim Polri pada 8 April 2026. Laporan itu didaftarkan sebagai laporan tipe B atau laporan langsung dari korban.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan pelaporan dilakukan sebagai tindak lanjut atas pelimpahan bukti dan petunjuk dari Polda Metro Jaya ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Dalam laporan tersebut, TAUD turut memasukkan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana serta pasal terkait tindak pidana terorisme.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI tertanggal 8 April 2026.