JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji selama 30 hari ke depan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Perpanjangan dilakukan karena proses penyidikan masih berlangsung dan pemeriksaan saksi terus berjalan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perpanjangan penahanan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan yang belum selesai.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar di Sitaro, GTI Sulut Desak Semua Pihak yang Terlibat Diusut "Perpanjangan penahanan kedua ini untuk 30 hari ke depan. Dibutuhkan karena penyidikan masih berprogres, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Mei 2026.
Yaqut sebelumnya ditahan selama 20 hari pertama sejak 12 Maret 2026, lalu diperpanjang selama 40 hari pada akhir Maret.
Dengan perpanjangan terbaru ini, masa penahanannya kembali berlanjut di tengah proses pendalaman perkara oleh penyidik.
Momen menarik terjadi di Gedung Merah Putih KPK ketika Yaqut yang hendak kembali ke rumah tahanan berpapasan dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul yang sedang melakukan kunjungan kerja ke lembaga antirasuah tersebut.
"Salam buat Gus Ipul ya," kata Yaqut kepada wartawan saat melintas.
Gus Ipul yang awalnya tidak mengetahui keberadaan Yaqut di lokasi kemudian merespons singkat pesan tersebut.
"Oh, ada dia tah? Terima kasih, terima kasih disampaikan," ujarnya sambil mengatupkan tangan kepada awak media.
Sebelumnya, Gus Ipul datang ke KPK untuk membahas pengadaan barang dan jasa di Kementerian Sosial, termasuk program Sekolah Rakyat.
Ia diterima oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa.