JAKARTA – Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) menilai langkah Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menggugat putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait sengketa informasi ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak tepat secara hukum.
Perwakilan Bonjowi, Syamsuddin Alimsyah, menyebut UGM keliru menentukan forum peradilan yang digunakan untuk menggugat putusan tersebut.
Menurut dia, sengketa informasi publik memiliki mekanisme hukum tersendiri yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Perang Modern Kini Bergeser ke Perang Opini di Ruang Digital, Samuel Wahyu: Siapa Kuasai Persepsi Publik, Dialah Pemenangnya "UGM itu salah alamat. Kalau kita membaca Perma Nomor 2 Tahun 2011, penyelesaian sengketa informasi itu UGM sebagai badan publik, bukan negara," kata Syamsuddin di PTUN Jakarta Timur, Jumat, 8 Mei 2026.
Ia menegaskan, seharusnya keberatan atas putusan KIP diajukan ke Pengadilan Negeri, bukan ke PTUN sebagaimana yang dilakukan UGM.
"Maka harusnya mengajukan keberatan itu ke Pengadilan Negeri, bukan di PTUN," ujarnya.
Selain persoalan kompetensi peradilan, Syamsuddin juga menyoroti tenggat waktu pengajuan gugatan yang menurutnya telah terlampaui.
Ia menyebut putusan KIP sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Waktu itu dalam Undang-Undang KIP termasuk Perma hanya 14 hari. UGM itu sudah lewat satu hari. Jadi putusan sudah inkracht, kemudian diajukan gugatan," katanya.
Syamsuddin juga mempertanyakan domisili hukum UGM yang seharusnya menjadi dasar penentuan lokasi pengajuan perkara.
Menurut dia, UGM berkedudukan hukum di Yogyakarta sehingga pengajuan gugatan semestinya dilakukan di wilayah tersebut.
"UGM kedudukan hukumnya di Yogyakarta, maka harusnya mengajukan di Yogyakarta," ujarnya.