MANADO – Penetapan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana bantuan pascabencana erupsi Gunung Ruang memicu sorotan publik di Sulawesi Utara.
Ketua DPD Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulut, Risat Sanger, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Risat menilai dugaan penyalahgunaan dana bantuan bencana bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak masyarakat yang terdampak bencana alam.
Baca Juga: Bupati Batu Bara Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Sampaikan LKPJ 2025 dan Nota Ranperda "Dana bantuan bencana adalah dana kemanusiaan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan. Jika disalahgunakan, tentu sangat melukai rasa keadilan publik," kata Risat kepada wartawan, Jumat, 8 Mei 2026.
Menurut dia, langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan kepala daerah sebagai tersangka menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan penyimpangan dana bantuan tersebut.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jika alat bukti sudah cukup, maka penegakan hukum harus dikawal hingga tuntas tanpa pandang bulu," ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Sulut menetapkan Chyntia Ingrid Kalangit sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana stimulan pascabencana erupsi Gunung Ruang tahun anggaran 2024.
Ia juga telah menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana siap pakai yang diperuntukkan bagi perbaikan rumah warga terdampak erupsi Gunung Ruang.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp22 miliar.
Risat menegaskan masyarakat Sitaro yang terdampak bencana seharusnya menjadi prioritas utama dalam penyaluran bantuan pemerintah.
Karena itu, ia meminta proses hukum dilakukan secara transparan agar masyarakat mengetahui duduk perkara secara jelas.