BINJAI – Kejaksaan Negeri Binjai resmi menetapkan Dody Alfayed sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi proyek kontrak fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai tahun anggaran 2022-2025.
Dody yang disebut sebagai keponakan Wali Kota Binjai itu menjadi buronan pertama Kejaksaan Negeri Binjai dalam perkara korupsi sepanjang 2026, di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Iwan Setiawan.
Penetapan DPO dilakukan berdasarkan surat nomor Tap-01/L.2.11/Fd.2/04/2026 tertanggal 27 April 2026.
Baca Juga: Kejati Sumut Periksa 17 Saksi Dugaan Korupsi Lahan Tol Medan-Binjai Rp1,1 Triliun, Ada Tersangka? Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Ronald Siagian, membenarkan status buronan tersebut.
"Benar," kata Ronald, Kamis, 7 Mei 2026.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dody diketahui sempat memenuhi satu kali panggilan penyidik saat masih berstatus saksi. Namun setelah itu, ia disebut tidak lagi kooperatif.
Bahkan setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka, Dody dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Penyidik kemudian menelusuri alamat domisili tersangka yang tercatat di Jalan Apel III, Lingkungan II, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat.
Namun, petugas tidak menemukan keberadaan rumah maupun tersangka di lokasi tersebut.
Lurah Sukaramai, Ali Syahdana Harahap, membenarkan pihak kejaksaan sempat datang untuk melakukan pencarian.
"Selama empat tahun saya menjabat lurah di sini, setahu saya yang bersangkutan tidak pernah tinggal di alamat tersebut," ujarnya.
Dalam perkara ini, total sudah ada enam tersangka yang ditetapkan penyidik. Dari jumlah tersebut, hanya Dody yang belum ditahan.