MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terus mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan proyek jalan Tol Medan-Binjai senilai Rp1,1 triliun.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 17 saksi untuk mendalami perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan pemeriksaan saksi masih dilakukan secara intensif.
Baca Juga: Kantor Pos Pematangsiantar Berdiri Sejak 1913, Jadi Saksi Sejarah Komunikasi Era Kolonial "Saat ini proses penyidikan dan pemeriksaan saksi masih terus dilakukan," kata Rizaldi, Kamis, 7 Mei 2026.
Menurut dia, 17 saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai pihak, mulai dari pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan lahan proyek tersebut.
Meski begitu, Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Rizaldi menyebut penyidik masih fokus mendalami peran pihak-pihak yang dianggap paling bertanggung jawab.
"Masih proses pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
Sebelumnya, tim penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sempat menggeledah kantor Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara dan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan pada 9 April 2026.
Ketua tim penyidik, Victor Sitorus, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan jalan tol ruas Medan-Binjai Seksi I, II, dan III sepanjang 25,4 kilometer.
Proyek tersebut diketahui memiliki pagu anggaran mencapai Rp1,170 triliun yang dialokasikan pada tahun anggaran 2016.
"Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan," kata Victor.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyisir sejumlah ruangan, termasuk ruang kepala bidang pengadaan tanah, ruang staf, hingga gudang arsip untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut.