JAKARTA – Sidang kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, mengungkap fakta baru.
Empat terdakwa yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategi (BAIS) TNI dinilai masih layak menjadi prajurit aktif dari sisi psikologis.
Hal itu disampaikan Psikolog dari Pusat Psikologi TNI, Agus Syahrudin saat memberikan keterangan ahli dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.
Baca Juga: Satgas Gabungan Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Nabire, 10 Alat Berat Diamankan di Hutan Papua Tengah Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto awalnya mempertanyakan hasil pemeriksaan psikologi terhadap empat terdakwa yang dilakukan pada 19 Maret 2026, hanya beberapa hari setelah insiden penyiraman terhadap Andrie Yunus terjadi.
"Kalau melihat dari tanggal 13 sampai dengan tanggal 19 itu, pasti kondisi para terdakwa mungkin sedang dalam keadaan labil. Kalau dites saat ini atau dua bulan ke depan, apakah hasilnya akan sama?" tanya hakim dalam persidangan.
Menjawab hal itu, Agus mengatakan hasil tes psikologi seseorang sangat mungkin berubah tergantung kondisi saat pemeriksaan dilakukan.
"Sepengetahuan ilmu kami, bisa berubah, Yang Mulia," ujar Agus.
Hakim kemudian menyoroti tidak adanya catatan pemeriksaan psikologi terhadap para terdakwa dalam dua bulan sebelum insiden terjadi.
Fredy lalu menanyakan secara langsung apakah berdasarkan hasil tes tersebut para terdakwa masih memenuhi syarat untuk tetap menjadi prajurit TNI.
"Apakah ini masih laik dari segi psikologi untuk tetap menjadi prajurit TNI?" tanya hakim.
"Masih, Yang Mulia," jawab Agus.
Menurut Agus, hasil pemeriksaan psikologi pada 19 Maret kemungkinan belum maksimal karena dilakukan dalam kondisi emosional para terdakwa yang masih belum stabil usai kejadian.