PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengungkap capaian besar dalam penanganan perkara dugaan korupsi sektor perbankan dengan menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp1,2 triliun. Di saat yang sama, penyidik juga menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Kabupaten Muara Enim.
Dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL, Kejati Sumsel menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp591,7 miliar dari pihak berinisial WS melalui kuasa hukumnya, Kamis (7/5/2026).
WS diketahui merupakan direktur di dua perusahaan tersebut yang terlibat dalam pengajuan fasilitas kredit.
Baca Juga: PW HIMMAH Sumut Geruduk Polda, Desak Kapolri Tak Terima Banding Kompol DK Usai Putusan Kode Etik "Penitipan uang ini merupakan bagian dari pemulihan kerugian negara dalam perkara yang totalnya mencapai lebih dari Rp1,4 triliun," ujar perwakilan Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Dengan tambahan tersebut, total penyelamatan keuangan negara yang telah berhasil dihimpun Kejati Sumsel mencapai sekitar Rp1,208 triliun. Namun, masih terdapat sisa kerugian negara sekitar Rp219,7 miliar yang belum dikembalikan.
Penyidik menyebut pihak terkait masih memiliki komitmen untuk melunasi kekurangan tersebut dalam waktu satu bulan. Jika tidak, Kejati Sumsel akan melakukan langkah lanjutan berupa pelelangan aset sitaan.
Selain perkara tersebut, Kejati Sumsel juga menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi KUR Mikro dan pengelolaan kas besar (khasanah) pada salah satu bank pemerintah di Kabupaten Muara Enim periode 2022–2024.
Ketiga tersangka berinisial SF, AW, dan SP. SF diketahui merupakan seorang PNS yang juga menjabat pejabat di lingkungan pemerintah daerah, sementara AW dan SP berprofesi sebagai wiraswasta penerima KUR.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan puluhan saksi.
Sebelumnya, tujuh orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama, sehingga total kini menjadi 10 tersangka, termasuk satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam penyidikan, terungkap modus para pelaku adalah penyalahgunaan data nasabah serta pemalsuan dokumen untuk pengajuan KUR Mikro. Dana pencairan kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan proyek tertentu.
Penyidik Kejati Sumsel menegaskan proses hukum akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban, sekaligus memastikan pemulihan kerugian negara secara maksimal.*