JAKARTA – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto menyebut adanya kemungkinan keberadaan double agent atau agen ganda dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Pernyataan itu disampaikan Ponto saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/5/2026). Ia dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa sebagai ahli hukum militer.
Dalam persidangan, Ponto menjelaskan bahwa dalam dunia intelijen terdapat kemungkinan adanya pihak yang bekerja ganda atau dimanfaatkan oleh pihak lain di luar struktur resmi.
Baca Juga: Hakim Usulkan Andrie Yunus Dihadirkan via Zoom di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras "Di intelijen itu tidak menafikan adanya double agent. Jadi bisa saja," kata Ponto di ruang sidang.
Ia menyebut potensi keterlibatan pihak lain di luar empat terdakwa dalam kasus tersebut tidak bisa langsung disimpulkan, melainkan harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Menurutnya, kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki motif pribadi seperti dendam terhadap korban juga tidak dapat dikesampingkan.
"Mungkin orang lain yang punya dendam juga, lalu menggunakan tangan-tangan mereka. Itu bisa saja," ujarnya.
Namun demikian, Ponto menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan dalam proses pemeriksaan di pengadilan.
"Nanti dalam persidangan bisa dibongkar apakah ada keterkaitan dengan pihak lain atau tidak," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ponto juga menilai empat terdakwa sudah tepat diadili melalui peradilan militer. Ia menyinggung potensi impunitas apabila perkara tersebut dialihkan ke peradilan umum.
Ia menambahkan bahwa setiap proses hukum harus mempertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
"Jangan sampai karena tekanan publik lalu proses hukum dipindahkan tanpa pertimbangan yang tepat," ujarnya.